Terbaru

  "If you think of China as a country that copies rather than innovate - think again!!" (Amy Webb). Ambillah Tiongkok memang benar...

MASIGNCLEAN101

Perlukah Insentif Fiskal untuk kegiatan R&D Industri?

iklan banner
Indeks daya saing Indonesia menurut World Economic Forum (WEF), berada pada peringkat ke 38 dari 148 negara pada tahun 2013. Menurut Ketua Komite Inovasi Nasional bahwa yang mempengaruhi penguat daya saing suatu negara adalah salah satu faktornya adalah inovasi (Zuhal, 2010). Berdasarkan data World Intellectual Property Organization (WIPO), indeks inovasi global Indonesia berada di peringkat 100 (dari 141 negara), jauh di bawah peringkat Thailand (57), Brunei (53), dan Malaysia (32). Data Pappiptek-LIPI (Survei Industri manufaktur LIPI, 2009), dinyatakan bahwa ada beberapa faktor penyebab lemahnya kegiatan inovasi di industri diantaranya adalah faktor; pendanaan internal, biaya kegiatan inovasi tinggi, kekurangan tenaga ahli, risiko yang tinggi, dll.
   Dalam rangka meningkatkan daya saing tersebut, Pemerintah telah berkomitmen untuk mendorong pengembangan R&D di perusahaan/industri dengan memberikan insentif dalam bentuk fiskal, yaitu: (1) Pengurangan PPh yang dapat dibiayakan untuk litbang yang dilakukan dan sumbangan terkait pelaksanaan Litbang; (2) Pengecualian obyek pajak atas sisa lebih yang diperoleh & ditanam kembali dalam pendidikan dan atau litbang; (3) Tambahan kompensasi kerugian 1 th, yang memperoleh fasilitas investment allowance, yaitu kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun diberikan tambahan 1 tahun apabila mengeluarkan biaya Litbang di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu 5 tahun bagi penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; (4) Pembebasan PPN & PPnBM tidak dipungut untuk keperluan Litbang Iptek dan Bea masuk barang dan buku untuk Iptek.
   Jenis-jenis insentif yang dikeluarkan oleh negara bagi perusahaan yang melakukan R & D berbeda di tiap negara, sebagai contoh Singapura, insentif fiskal berupa Super deduction 100 % bagi pengeluaran R&D; tambahan 50 % jika dilakukan di Singapura; tambahan 300 % jika memenuhi kualifikasi produksi dan innovation scheme dengan batas SGD 400,000. Kompensasi kelebihan dapat dibebankan pada tahun  berikutnya atau sebelumnya, dengan syarat tidak boleh ada perubahan pemegang saham. Lain halnya dengan Inggris, disini ada Super deduction tambahan 30 % bagi pengeluaran R&D oleh Perusahan besar dan tambahan 125 % bagi UKM (dilakukan di dalam dan luar Inggris). Sedangkan di China, Super deduction dengan tambahan 50 % dari total pengeluaran R&D. Kerugian fiskal akibat pembebanan super deduction dapat dikompensasi hingga 5 tahun berikutnya.
   Konsep R&D memang banyak pemahaman yang berbeda terutama kegiatan R&D di industri. Secara umum pengertian R&D adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan di bidang Iptek serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan Iptek serta mempunyai tujuan untuk memanfaatkan dalam meningkatkan fungsi, dan aplikasi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru yang diaplikasikan dalam produk, proses dan bahan baku.
   Demi meningkatkan produktivitas dan pemanfaatan hasil R&D secara luas, pemerintah perlu untuk membuat konsep dukungan yang seperti apa yang mampu untuk merangsang dan menggairahkan industri untuk melakukan R&D di Indonesia. Masyarakat industri di Indonesia berharap apapun bentuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah nantinya akan memberikan ruang kepada pengembangan teknologi dalam negeri yang berujung pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing produk dalam negeri.

Share This :
Riptek Industri

Domain dan Hosting

hosting indonesia
close

Arkademi