Kemajuan IPTEK di
Indonesia memberikan kontribusi pada terciptanya
lapangan pekerjaan, menghemat devisa negara dengan penggunaan produk lokal,
menghasilkan devisa dari ekspor, dan kemajuan pendidikan nasional dengan
kualitas sumber daya manusia yang memiliki budaya kreatif dan inovatif sehingga
mampu bersaing dalam era globalisasi. Dengan kata lain, inovasi mampu
meningkatkan daya saing suatu bangsa.
Berdasarkan OSLO Manual, inovasi didefinisikan sebagai
implementasi dari sesuatu yang baru atau pengembangan yang signifikan baik pada
produk (barang dan jasa), proses, metode pemasaran maupun metode organisasi.
Data Pappiptek LIPI 2011 menyatakan dari 1.223
perusahaan manufaktur yang disurvei, ternyata lebih dari separuh mengaku
melakukan inovasi di perusahaannya, yakni sebesar 61% responden. Sisanya
sebanyak 39% responden belum atau tidak melakukan inovasi pada dua tahun terakhir
(2009 – 2010).
Penelitian Congressional
Budget Office AmerikaSerikat pada tahun
2005 menyatakan bahwa efek yang timbul dari investasi di bidang R&D, berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas, dengan tingkat pengembalian investasi yang kurang lebih sama dengan investasi yang dilakukan secara konvensional (Danny Darusalam Tax Center, 2013). Beberapa Negara anggota Uni Eropa, dalam pertemuan di Lisbon, menargetkan jumlah pengeluaran kegiatan R & D sebesar 3 % dari PDB di masing-masing Negara anggota pada tahun 2010.
Berikut Komparasi Insentif Fiskal di Negara Lain
Negara
|
Jenis Insentif
|
Tarif Insentif
|
Carry forward/carry back
|
Yurisdiksi kegiatan R&D
dilakukan
|
Singapura
|
Super deduction
|
·
100% bagi pengeluaran
R&D
·
Tambahan 50% bagi pengeluaran
untuk kegiatan R&D yang dilakukan di Singapura
·
Tambahan
hingga 300% bagi pengeluaran R&D yang memenuhi kualifikasi Production and Innovation
Scheme. Batas pengeluaran yang diberikan tambahan hingga 300%
berlaku bagi batas pengeluaran R&D sebesar SGD 400,000. Tambahan ini
berlaku bagi pengeluaran untuk kegiatan R&D yang dilakukan di Singapura
maupun di luar Singapura;
·
Tambahan
100% bagi pengeluaran untuk kegiatan R&D yang dilakukan di luar Singapura
dan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Singapura
|
· Kelebihan pembebanan dapat
dikompensasi ke tahun berikutnya sepanjang tidak terdapat perubahan pemegang
saham
· Kelebihan pembebanan juga dapat
dikompensasi ke tahun sebelumnya dengan batasan jumlah yang dikompensasi
sebesar SGD 100,000
|
Di
dalam dan di luar Singapura
|
Malaysia
|
Super deduction
|
· Tambahan sebesar 100% bagi
pengeluaran R&D yang dilakukan secara in-house di Malaysia;
· Tambahan sebesar 100% bagi
pengeluaran R&D yang diberikan dalam bentuk donasi kepada organisasi
penyelenggara R&D tertentu;
· Tambahan sebesar 100% bagi
pengeluaran R&D untuk training karyawan di luar Malaysia
|
Kelebihan
pembebanan dapat dikompensasi ke tahun berikutnya
|
Di
luar dan di dalam Malaysia
|
Thailand
|
Super deduction
|
-
|
Di Thailand
|
|
India
|
Super
deduction
|
· Tambahan sebesar 100% bagi
pengeluaran untuk aktivitas R&D yang dilakukan secara in-house di
India;
· Tambahan sebesar 25% hingga
100% bagi pembayaran biaya R&D kepada entitas penyelenggara R&D yang
ditetapkan oleh pemerintah
|
Kerugian akibat pembebanan super deduction dapat dikompensasi ke tahun
berikutnya
|
Di India
|
Jepang
|
Tax credit
|
· Kredit berbasis volume sebesar
12% dari total pengeluaran R& D bagi perusahaan kecil dan menengah
· Kredit berbasis volume sebesar
8%-10% dari total pengeluaran R&D bagi perusahaan besar
· Kredit berbasis incremental sebesar 5% bagi semua
perusahaan
|
Kredit yang tidak digunakan pada suatu tahun dapat dikompensasi ke tahun berikutnya
|
Di dalam dan luar Jepang
|
Share This :
comment 0 komentar
more_vert