Terbaru

  "If you think of China as a country that copies rather than innovate - think again!!" (Amy Webb). Ambillah Tiongkok memang benar...

MASIGNCLEAN101

MOBILISASI TENAGA AHLI DI INDUSTRI

iklan banner


Persaingan ekonomi dan modernisasi teknologi dalam kemajuan industri dan perdagangan yang semakin ketat, mengharuskan setiap negara untuk berinovasi agar dapat bersaing dalam kompetisi global. Oleh karena itu dalam upaya penguatan sistem inovasi nasional diperlukan langkah–langkah strategis dalam pembangunan dengan menciptakan struktur perekonomian yang kuat dan didukung oleh daya saing yang dimiliki suatu negara. Namun kondisi daya saing nasional seperti tertera dalam laporan World Economic Forum (WEF) tahun 2012 menunjukkan bahwa indeks daya saing global Indonesia mengalami penurunan dari peringkat 46 dari 144 negara pada 2011 menjadi peringkat 50 pada 2012. Salah satu penyebabnya adalah minimnya inovasi sebagai salah satu indikator penilaian daya saing. Demikian juga dari laporan World Intelectual Property Organization (WIPO), indeks inovasi global Indonesia hanya menduduki peringkat 100 (dari 141 negara), dimana sebelumnya menduduki peringkat 99 (dari 125 negara), di bawah peringkat negara Asia Tenggara Iainnya, seperti Thailand (57), Brunei (53), dan Malaysia (32).

beberapa permasalahan/isu yang dapat diidentifikasi dan dibahas sebagai isu aktual, yaitu kekurangan SDM dan tenaga ahli yang menjadi salah satu kendala dalam melakukan inovasi di industri. Kendala tersebut meliputi kendala dari sisi penyedia, sisi pengguna, dan aspek legal/regulasi.
Beberapa permasalahan/isu yang diidentifikasi dari sisi penyedia, yaitu lembaga litbang dan perguruan tinggi, antara lain:
1.  Lembaga litbang mempunyai visi dan misi serta program sendiri. Mind set yang tertanam sebagai ukuran keberhasilan tertinggi dari kegiatan litbang adalah penuangan hasil penelitian ke dalam publikasi ilmiah dengan orientasi kepada pembaruan atau pencarian solusi dari permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, hasil penelitian tersebut belum dapat diaplikasikan secara langsung pada industri atau masyarakat umum sehingga tidak sampai pada economic value.
2.  Secara umum perlu adanya pembedaan antara peneliti dan perekayasa lembaga litbang dengan peneliti bidang pendidikan (Perguruan Tinggi).
3.  Pola pembinaan peneliti dan perekayasa belum sejalan dengan skema mobilisasi SDM ke industri.
4.  Kualifikasi tenaga ahli belum sesuai dengan kriteria kebutuhan industri. Perlu klasifikasi untuk menentukan kriteria SDM yang bisa dimobilisasi sesuai dengan kepakarannya.
5.  Dalam konteks individual, lembaga litbang dan Perguruan Tinggi sudah menerapkan pola mobilisasi SDM, akan tetapi dalam jangka pendek, dan dalam kerangka Perjanjian Kerja Sama. Oleh karena itu diperlukan dukungan program dari institusi agar mobilisasi SDM merupakan delegasi dari institusi.
6.  Saat ini belum ada regulasi sebagai payung legal mobilisasi SDM ke industri.
7.  Belum ada regulasi tentang kebijakan operasional dari Permenristek Nomor 1 Tahun 2012 dan masih memerlukan aturan tambahan yang mengatur tentang mekanisme mobilisasi tenaga ahli  lembaga litbang dengan industri, sebagai contoh hal yang menyangkut remunerasi, jenjang karir, dan lain–lain. Oleh karena itu perlu dipikirkan terkait pola pembinaan karir dan reward bagi peneliti/perekayasa yang dimobilisasi agar tidak timbul kekhawatiran dari lembaga litbang bahwa peneliti/perekayasa tersebut justru memilih untuk melanjutkan bekerja di industri dan keluar dari lembaganya.
8.  Perlu ditentukan jangka waktu mobilisasi,  jangka pendek atau jangka panjang (> 1 tahun).
9.  Potensi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang timbul dari mobilisasi SDM harus disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.

Sedangkan dari sisi pengguna, diidentifikasi beberapa permasalahan/isu sebagai berikut :

1. Sebagian besar kegiatan litbang industri belum diprioritaskan untuk kegiatan inovasi tetapi untuk riset pasar.
2. Salah satu alasan industri tidak melakukan inovasi adalah karena adanya ikatan perjanjian dengan prinsipal. Sehingga banyak industri yang masih saja tergantung pada teknologi lisensi.
3. Perlu dibedakan antara industri yang sarat dengan R&D dan industri yang fokus dalam peningkatan efektifitas dan efisiensi produksi.
4.  Industri juga mengalami kesulitan dalam mencari/mendapatkan informasi tentang kompetensi SDM dan tenaga ahli di lembaga litbang, berikut klasifikasinya, yang sesuai dengan kebutuhan industri.
5.  Belum ada kesamaan mind set tentang kegiatan litbang antara lembaga litbang dengan industri
6. Rendahnya kepercayaan industri terhadap lembaga litbang karena kurangnya komitmen dari peneliti, sifatnya insidentil, dan kurangnya profesionalisme. Belum ada sistem kontrol, monitor, dan koreksi terhadap pelaksanaan kerja sama peneliti lembaga litbang dengan industri.
7.  Industri juga masih berhati–hati dalam menerima pihak luar untuk bekerja di industri tersebut yang sifatnya tidak permanen. Ada faktor krusial yang harus dipahami bahwa industri sangat menjaga aspek kerahasiaan dan integritas.
8. Pihak industri sebenarnya siap mengeluarkan dana untuk mobilisasi selama sesuai dengan kebutuhan/bisnis industri. Oleh karena itu diharapkan tujuan yang dicapai dari mobilisasi adalah untuk peningkatan produktivitas dan inovasi di industri nasional, namun tidak mengganggu karir SDM yang mengikuti program mobilisasi ke industri.
9. Industri juga memerlukan dukungan program bersama antara lembaga litbang/Perguruan Tinggi dan industri, sehingga dimungkinkan adanya fasilitas yang dapat dipakai bersama dan diakses dengan lebih mudah.
10.  Mobilisasi tidak harus dalam bentuk fisik, akan tetapi juga bisa dilakukan secara virtual/data sharing.
 
Penjaringan masukan bagi penyusunan draft rekomendasi kebijakan dilaksanakan dan diharapkan dapat membantu implementasi Permenristek Nomor 1 Tahun 2012, dan lebih mengakomodasikan kepentingan–kepentingan dan peraturan–peraturan berbagai pihak, baik penyedia, pengguna maupun regulator. Untuk memperoleh hasil analisis yang optimal, diupayakan untuk mendapatkan data dan informasi dari berbagai pihak penyedia, pengguna, dan regulator yang terdiri dari para dosen, peneliti, perekayasa, para pejabat Kementerian/Lembaga terkait, dan  industri.
Perumusan draft rekomendasi dilakukan dengan metodologi penggalian data primer dan sekunder melalui survei lapangan, diskusi bersama institusi dan pakar terkait, serta Focus–Group Discussion secara intensif.. 

Share This :
Riptek Industri

Domain dan Hosting

hosting indonesia
close

Arkademi