Persaingan ekonomi dan modernisasi teknologi dalam kemajuan industri dan
perdagangan yang semakin ketat, mengharuskan setiap negara untuk berinovasi
agar dapat bersaing dalam kompetisi global. Oleh karena itu dalam upaya
penguatan sistem inovasi nasional diperlukan langkah–langkah strategis dalam
pembangunan dengan menciptakan struktur perekonomian yang kuat dan didukung
oleh daya saing yang dimiliki suatu negara. Namun kondisi daya saing nasional
seperti tertera dalam laporan World Economic Forum (WEF) tahun 2012 menunjukkan
bahwa indeks daya saing global Indonesia mengalami penurunan dari peringkat 46
dari 144 negara pada 2011 menjadi peringkat 50 pada 2012. Salah satu
penyebabnya adalah minimnya inovasi sebagai salah satu indikator penilaian daya
saing. Demikian juga dari laporan World Intelectual Property Organization
(WIPO), indeks inovasi global Indonesia hanya menduduki peringkat 100 (dari 141
negara), dimana sebelumnya menduduki peringkat 99 (dari 125 negara), di bawah
peringkat negara Asia Tenggara Iainnya, seperti Thailand (57), Brunei (53), dan
Malaysia (32).
beberapa
permasalahan/isu yang dapat diidentifikasi dan dibahas sebagai isu aktual,
yaitu kekurangan SDM dan tenaga ahli yang menjadi salah satu kendala dalam
melakukan inovasi di industri. Kendala tersebut meliputi kendala dari sisi
penyedia, sisi pengguna, dan aspek legal/regulasi.
Beberapa
permasalahan/isu yang diidentifikasi dari sisi penyedia, yaitu lembaga litbang
dan perguruan tinggi, antara lain:
1. Lembaga
litbang mempunyai visi dan misi serta program sendiri. Mind set yang tertanam
sebagai ukuran keberhasilan tertinggi dari kegiatan litbang adalah penuangan
hasil penelitian ke dalam publikasi ilmiah dengan orientasi kepada pembaruan
atau pencarian solusi dari permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun,
hasil penelitian tersebut belum dapat diaplikasikan secara langsung pada
industri atau masyarakat umum sehingga tidak sampai pada economic value.
2. Secara
umum perlu adanya pembedaan antara peneliti dan perekayasa lembaga litbang
dengan peneliti bidang pendidikan (Perguruan Tinggi).
3. Pola
pembinaan peneliti dan perekayasa belum sejalan dengan skema mobilisasi SDM ke
industri.
4. Kualifikasi
tenaga ahli belum sesuai dengan kriteria kebutuhan industri. Perlu klasifikasi
untuk menentukan kriteria SDM yang bisa dimobilisasi sesuai dengan
kepakarannya.
5. Dalam
konteks individual, lembaga litbang dan Perguruan Tinggi sudah menerapkan pola
mobilisasi SDM, akan tetapi dalam jangka pendek, dan dalam kerangka Perjanjian
Kerja Sama. Oleh karena itu diperlukan dukungan program dari institusi agar
mobilisasi SDM merupakan delegasi dari institusi.
6. Saat
ini belum ada regulasi sebagai payung legal mobilisasi SDM ke industri.
7. Belum
ada regulasi tentang kebijakan operasional dari Permenristek Nomor 1 Tahun 2012
dan masih memerlukan aturan tambahan yang mengatur tentang mekanisme mobilisasi
tenaga ahli lembaga litbang dengan
industri, sebagai contoh hal yang menyangkut remunerasi, jenjang karir, dan
lain–lain. Oleh karena itu perlu dipikirkan terkait pola pembinaan karir dan
reward bagi peneliti/perekayasa yang dimobilisasi agar tidak timbul
kekhawatiran dari lembaga litbang bahwa peneliti/perekayasa tersebut justru
memilih untuk melanjutkan bekerja di industri dan keluar dari lembaganya.
8. Perlu
ditentukan jangka waktu mobilisasi,
jangka pendek atau jangka panjang (> 1 tahun).
9. Potensi
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang timbul dari mobilisasi SDM harus
disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
Sedangkan dari
sisi pengguna, diidentifikasi beberapa permasalahan/isu sebagai berikut :
1. Sebagian
besar kegiatan litbang industri belum diprioritaskan untuk kegiatan inovasi
tetapi untuk riset pasar.
2. Salah
satu alasan industri tidak melakukan inovasi adalah karena adanya ikatan
perjanjian dengan prinsipal. Sehingga banyak industri yang masih saja
tergantung pada teknologi lisensi.
3. Perlu
dibedakan antara industri yang sarat dengan R&D dan industri yang fokus
dalam peningkatan efektifitas dan efisiensi produksi.
4. Industri
juga mengalami kesulitan dalam mencari/mendapatkan informasi tentang kompetensi
SDM dan tenaga ahli di lembaga litbang, berikut klasifikasinya, yang sesuai
dengan kebutuhan industri.
5. Belum
ada kesamaan mind set tentang kegiatan litbang antara lembaga litbang dengan
industri
6. Rendahnya
kepercayaan industri terhadap lembaga litbang karena kurangnya komitmen dari
peneliti, sifatnya insidentil, dan kurangnya profesionalisme. Belum ada sistem
kontrol, monitor, dan koreksi terhadap pelaksanaan kerja sama peneliti lembaga
litbang dengan industri.
7. Industri
juga masih berhati–hati dalam menerima pihak luar untuk bekerja di industri
tersebut yang sifatnya tidak permanen. Ada faktor krusial yang harus dipahami
bahwa industri sangat menjaga aspek kerahasiaan dan integritas.
8. Pihak
industri sebenarnya siap mengeluarkan dana untuk mobilisasi selama sesuai
dengan kebutuhan/bisnis industri. Oleh karena itu diharapkan tujuan yang dicapai
dari mobilisasi adalah untuk peningkatan produktivitas dan inovasi di industri
nasional, namun tidak mengganggu karir SDM yang mengikuti program mobilisasi ke
industri.
9. Industri
juga memerlukan dukungan program bersama antara lembaga litbang/Perguruan
Tinggi dan industri, sehingga dimungkinkan adanya fasilitas yang dapat dipakai
bersama dan diakses dengan lebih mudah.
10. Mobilisasi
tidak harus dalam bentuk fisik, akan tetapi juga bisa dilakukan secara
virtual/data sharing.
Penjaringan masukan
bagi penyusunan draft rekomendasi kebijakan dilaksanakan dan diharapkan dapat
membantu implementasi Permenristek Nomor 1 Tahun 2012, dan lebih
mengakomodasikan kepentingan–kepentingan dan peraturan–peraturan berbagai
pihak, baik penyedia, pengguna maupun regulator. Untuk memperoleh hasil
analisis yang optimal, diupayakan untuk mendapatkan data dan informasi dari
berbagai pihak penyedia, pengguna, dan regulator yang terdiri dari para dosen,
peneliti, perekayasa, para pejabat Kementerian/Lembaga terkait, dan industri.
Perumusan draft
rekomendasi dilakukan dengan metodologi penggalian data primer dan sekunder
melalui survei lapangan, diskusi bersama institusi dan pakar terkait, serta
Focus–Group Discussion secara intensif..
Share This :
comment 0 komentar
more_vert